Mabuk Aibon, Cabuli ABG

Selasa 09-02-2021,08:12 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Kasus asusila kembali terjadi di Wilayah Hukum Polres Kepahiang. Ini setelah pada Senin (8/2) kemarin sekira pukul 16.30 WIB, Sat Reskrim Polres Kepahiang berhasil mengamankan 2 pemuda warga Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi Kepahiang masing-masing FLA (19) dan AD (16) di kediaman masing-masing.

Keduanya diamankan atas dugaan tindak pidana pencabulan seperti yang dilaporkan keluarga 2 korban sebut saja Mekar (10) --nama disamarkan-- pelajar kelas VI salah Satu Sekolah Dasar (SD) dan Kuncup (14) --nama disamarkan-- pelajar Kelas IX salah satu SMP di Rejang Lebong.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SI, MAP, melalui Kasat Reskrim Iptu W. Malau, SIK, MH dikonfirmasi menceritakan kronologis kejadian tindak pidana pencabulan ini berawal pada 31 Januari 2021 lalu. Kala itu kedua korban bertemu dengan kedua tersangka dan langsung mengajak korban pergi kesalah satu pondok kebun diwilayah jalur II Kecamatan Merigi. Tiba dilokasi tersebut kedua pasangan ini, mengisap lem jenis aica aibon hingga dini hari.

Entah setan apa yang merasuki kedua pemuda ini, sekira pukul 04.00 WIB tanggal 1 Februari lalu, keduanya menyetubui korban. Tsk FLA yang diketahui juga merupakan residivis kasus curat pada tahun 2018 lalu menyetubuhi kuncup (14) sebanyak 2 kali, sedangkan tsk AD mencabuli mawar yang masih duduk di bangku kelas 6 SD sebanyak 1 kali.

Orang tua para korban yang tidak terima anaknya diperlakukan oleh kedua tsk, pada tanggal 4 Februari langsung melaporkan peristiwa pencabulan itu ke Mapolres Kepahiang.

"Ya tadi sore kita mengamankan 2 pemuda yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur," ungkap Malau.

Dikatakan Kasat, kedua tsk saat ini sudah diamankan untuk dilakan pemeriksaan lebih lanjut. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait