CE ONLINE - Meski lanjutan pelaksanaan pembangunan jalan tol Bengkulu - Lubuklinggau yang melintasi Kabupaten Kepahiang belum mendapat kepastian. Namun hal tersebut, nampaknya mendapat tanggapan beragam dari sebagian besar masyarakat khususnya yang memiliki lahan dan bangunan ikut gusar.
Hal ini lantaran beredar isu, bahwa soal ganti rugi dampak dari pembangunan tol tersebut masyarakat haruslah memiliki sertifikat. Dimana isu yang beredar, bahwa Tebat Monok menjadi perlintasan jalan tol.
Baca Juga: Beredar Isu Jadi Perlintasan Tol, Warga Tebat Monok Ramai-ramai Buat Sertifikat
Menyikapi hal tersebut Camat Kecamatan Kepahiang Drs. Idris yang dikonfirmasi kemarin Rabu (10/2) mengaku belum mendapatkan informasi hal tersebut.
"Kalau informasi pembangunan jalan tol tentunkita semua tahu, tapi kalau soal adanya sebagian kecil warga yang gelisah terhadap isu ganti rugi. Jujur sampai dengan saat ini belum ada laporan yang kami terima," ungkap Camat.
Dijelaskannya, Pemerintah Kabupaten Kepahiang, memang menawarkan ada beberapa titik gerbang masuk dan keluar tol yang dibangun di Kepahiang seperti salah satunya yang pernah ditawarkan menjadikan kawasan objek wisata Kabawetan menjadi rest area, yang diharapkan akan berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat Kabupaten Kepahiang.
"Memang ada rencana akan dibangun gerbang tol dikawasan Desa Tebat Monok, tapi kita sendiri belum tahu titiknya nanti dimana," sebut Idris.
Menjadi sebuah kerugian bagi Kepahiang jika pembanguan jalan tol Kabupaten Kepahiang hanya menjadi perlintasan tapi tidak ada gerbang masuknya. Ditegaskannya Pembangunan jalan tol haruslah memberikan manfaat bagi daerah dan warga masyarakat Kabupaten Kepahiang.
Terkait dengan ganti rugi lahan, bangunan dan tanam tumbuh milik warga terdampak pembanguan jalan tol. Sebut Idris sejauh ini belum ada pembicaraan dan pemberitahuan terhadap dirinya selaku camat.
"Ganti rugi pasti ada tapi apa yang menjadi ketentuannya dan apa apa yang menjadi syarat itu kami belum tahu," ujarnya.
Terkait dengan isu wajib ada sertifikat hak milik bagi warga yang akan mendapatkan ganti rugi? Lagi lagi dikatakan Idris, pihanya belum mendapatkan informasi pasti terkait persyaratan tersebut. namun ditegaskannya terlepas benar atau tidak, selaku camat dirinya menyarankan sebaiknya warga harus mengurus bukti kepemilikan berupa sertifikat bukan saja warga yang akan terdampak pembanguan jalan tol, tapi semua warga Kepahiang.
"Soal itu sebaiknya ke BPN saja mereka kan lebih memahami permasalahan tersebut," singkat Idris.