CE ONLINE - Pembelajaran tatap muka akan kembali dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Hal ini juga didukung perkembangan status Provinsi Bengkulu yang saat ini berada pada zona kuning yakni kasus Covid-19 berada pada tingat rendah.
Dikatakan Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah bahwa Bengkulu akan memulai sekolah tatap muka, dengan berpedoman pada SKB 4 menteri. Yakni menteri agama, menteri pendidikan, menteri dalam negeri dan menteri kesehatan terkait dengan sekolah tatap muka.
"Karena hasil evaluasi kita Provinsi Bengkulu itu di posisi status kejadian covid-19 tingkat rendah, kita pada zona kuning ada beberapa Kabupaten zona hijau," sampainya.
Sedangkan untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat, tambah Rohidin, keputusan tatap muka akan diserahkan kepada Bupati/Walikota masih - masing. Yang akan melakukan evaluasi apakah bisa diterapkan atau tetap melalui daring.
"Dengan status kita saat ini maka sekolah tatap muka ini boleh dilakukan dan akan mulai kita terapkan, terutama yang menjadi kewenangan Pemprov itu SMA, SMK, SLB termasuk Madrasah Aliyah. Untuk SD dan SMP itu kita serahkan ke Bupati/Walikota untuk melakukan evaluasi menyeluruh sehingga bisa menyesuaikan dengan surat edaran itu, ini akan kita lakukan dalam waktu dekat," ujarnya.
Protokol kesehatan sendiri wajib untuk dipatuhi oleh sekolah - sekolah yang nanti akan melakukan sekolah tatap muka. Nantinya, kata Gubernur Rohidin akan ada tim yang turun untuk melakukan evaluasi guna memastikan penerapan protokol kesehatan di tiap sekolah.
"Kita sudah sepakat dengan Fokopimda untuk memastikan bahwa protokol kesehatan itu diterapkan di sekolah - sekolah kemudian kita pantau dalam 1 - 2 minggu hingga 1 bulan, jika memang tidak menimbulkan kasus maka kita lanjutkan. Namun jika sebaliknya akan kita lakukan perbaikan - perbaikan, nanti ada tim yang turun ke sekolah - sekolah," pungkasnya. (CE2)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: