CE ONLINE - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, Ridwan, SH bersama para Kasi di jajaran Kejari Kepahiang, Kapolres, PN Kepahiang melakukan pemusnahan barang bukti (BB) sitaan tindak pidana umum (pidum) sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).
Data diperoleh CE, bahwa BB yang dimusnahkan ini merupakan hasil perkara pidana umum (pidum) dan narkotika pada tahun 2020 hingga Maret 2021. Terdiri hasil sidang perkara narkotika dengan BB sabu dan ganja, Kasus pencabulan kasus kasus perambahan hutan lindung dan lainnya.
“Semua BB yang sudah putus sidangnya atau inkrah ini kita musnahkan.
Seharusnya setiap 3 bulan sekali, tapi karena kita daerah kecil dan tidak terlalu banyak kasus ini baru bisa kita lakukan 7 bulan saja kegiatan yang sama terakhir kali kita lakukan," ungkap Kajari.
BB yang dimusnahkan tersebut berupa pakaian dan narkoba ribuan Pcs kosmetik tanpa izin edar dengan cara dibakar. Sementara untuk parang, pisau dan dimusnahkan dengan cara dipotong dengan alat potong besi.
Lebih lanjut dikatakan Kajari, pemusnahan BB perkara tindak pidum tersebut sebagai wujud komitmen Kejari Kepahiang sebagai eksekutor sekaligus penuntut umum dalam perkara-perkara pidum, di samping menjalankan putusan PN Kepahiang yang sudah inkrah.
"Dari banyak perkara yang disidangkan paling menonjol di Kepahiang adalah perkara penyalahgunaan narkotika dan pencabulan," kata Kajari.
Maka itu upaya penanggulangan intensif dilakukan dengan melibatkan tokoh masyarakat serta tokoh agama. Mengingat tak sedikit generasi muda kini menjadi target peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: