CE ONLINE - Meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, telah mengingatkan dan meminta masing-masing pejabat untuk menyampaikan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui aplikasi elhkpn.kpk.go.id ke Sekretariat Inspektorat Kabupaten Lebong yang mana paling lambat tanggal 26 Febuari 2021 lalu.
Nyatanya menurut Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Jauhari Chandra, SP, MM melalui Admin LHKPN Dodi Prawira, S. Pd, mengatakan Sebanyak 153 pejabat wajib LHKPN, tercatat masih ada ada 37 pejabat yang masih belum menyampaikan laporan kekayaan.
"Sampai hari ini (kemarin, red) masih ada 37 pejabat yang belum menyampaikan laporan kekayaan yang mana sebelumnya, laporan kekayaan paling lambat diminta agar disampaikan akhir bulan Febuari 2021," katanya.
Adapun 37 orang pejabat yang belum melaporkan kekayaan itu diantaranya, 3 orang esolan II, esolan III 33 orang, dan 1 orang auditor. Maka dari itu, bagi pejabat yang belum menyampaikan laporan kekayaan tersebut akan diberikan perpanjangan waktu hingga tanggal 31 Maret 2021 ini.
"Sesuai surat edaran KPK RI, laporan LHKPN paling lambat kami tunggu akhir bulan Maret ini. Apabila dengan batas waktu tersebut tidak juga dilaporkan ke aplikasi elhkpn.kpk.go.id ke Sekretariat Inspektorat Kabupaten Lebong, maka untuk selanjutnya ditindaklanjuti ke KPK RI yang sekaligus akan diberikan sanksi, " katanya.
Menurutnya, ada beberapa faktor penyebab yang menjadi kendala terlambatnya pejabat menyampaikan laporan kekayaan tersebut, karena banyak pejabat baru yang didaftarkan akhir tahun 2020 lalu. Kemudian ada juga beberapa pejabat yang memang mengabaikan laporan kekayaan yang semestinya wajib dilaporkan.
"Mereka pejabat yang wajib menyampaikan laporan kekayaan itu, mulai dari Bupati, Wakil Bupati, pejabat esolan II, III, dan auditor," terangnya.
Sementara itu Dodi menjelaskan penyampaian laporan kekayaan pejabat itu merupakan upaya KPK RI dalam memberantas korupsi, maka dari itu sangat diharapkan kepada para pejabat di lingkungan Pemkab Lebong yang belum menyerahkan laporan LHKPN agar segera menyerahkan laporan yang dimaksud.
"Untuk Bupati dan Wakil Bupati baru sudah melaporkan kekayaan, namun belum masuk dalam sistem rekapan di Pemkab Lebong, " pungkasnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: