Penerima Vaksin Pertama Tetap Wajib Prokes

Jumat 12-03-2021,10:06 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

Menkes : Masih Berpotensi Terpapar Covid-19

CE ONLINE - Bagi orang yang baru divaksin dosis pertama, tetap wajib tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid - 19 seperti mencuci tangan, mengenakan masker serta menjaga jarak. Ini sebagaimana diunkapkan Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin saat mengunjungi Bengkulu, Kamis (11/3) kemarin.

"Orang yang sudah disuntik vaksin pertama masih bisa terpapar covid - 19. Ini karena vaksin yang sudah disuntikkan ke tubuh baru bekerja efektif pada 28 hari setelah penyuntikan dosis kedua," sampainya.

Ia juga mengingatkan kepada masyarakat yang sudah divaksin jangan langsung merasa aman. Pasalnya, bagi orang yang sudah divaksin namun tidak mematuhi protokol bisa saja terpapar.

"Jadi kalau divaksin jalan jalan tidak pakai masker masih bisa kena," ujarnya.

Budi menyebutkan, penanganan covid-19 tidak hanya dari dari vaksin saja, akan tetapi juga perubahan perilakuu masyarakat. Selain itu juga mengoptimalkan tracking kasus dimasyarakat dan tempat isolasi pasien covid - 19 harus baik.

Terkait hal ini, Budi meminta peran serta dari babinsa dan Kamtibmas untuk membantu pengawasan di lapangan terkait siapa saja yang diisolasi agar mudah terpantau.

"Jadi kasus covid yang berat harus segera ditangani ke rumah sakit, dan yang ringan cepat diisolasi" kata Budi.

Sementara itu, Budi menyebut pemerintah Indonesia telah memesan 4 vaksin covid-19 dari empat negara, seperti Tiongkok, Inggris, Amerika dan Jerman. Vaksin dari Tiongkok, jenis Sinovac, lalu dari Inggris vaksin AstraZeneca, Amerika vaksin Novavax dan Jerman vaksin Pfiser. Vaksin Pfiser, kata Budi, berasal dari perusahaan asal Jerman, namun bekerjasama dengan Amerika.

"Kenapa kita memilih 4 vaksin, Karena itu tadi. Ini hanya kekhawatiran saya, kalau satu negara ada embargo kita masih ada di tempat lain," pungkasnya. (CE2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait