CE ONLINE - Program Kartu Bengkulu Sejahtera (KBS) akan dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD).
Ini sebagaimana diungkapkan Sekdaprov Bengkulu, Drs Hamka Sabri M.Si, Senin (15/3) kemarin. Sehingga nantinya program KBS yang sudah diluncurkan itu, dipastikan bakal terlaksana atau terealisasi.
"Nantinya program itu terlebih dahulu dituangkan dalam RKPD dan RPJMD tahun 2021-2026. Sehingga nantinya bisa menjadi dasar hukum pelaksanaan program KBS," sampai Hamka.
Dikatakannya, Program KBS itu sediri mencakup bidang kesehatan, sosial, dan pendidikan. Berkaitan dengan penganggarannya, tetap bersumber dari APBD Prvinsi Bengkulu dan itu undang-undang yang mengaturnya.
"Maka dari itu sudah bisa kita pastikan program KBS tersebut bisa terlaksana ataupun terealisasi di tengah-tengah masyarakat," ungkanya.
Terpisah Kadinkes Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni SKM M.Kes menerangkan, pelaksanan program KBS bidang kesehatan sebetulnya sudah dirancang sejak lama, dan regulasinya juga sudah jelas.
"Termasuk juga sumber anggarannya. Tetapi tidak bisa kita pungkiri jika program KBS ini mengadopsi program lama," ujar Herwan.
Herwan menyebutkan dibidang kesehatan tentu saja mengadopsi program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk nasional, sedangkan tingkat daerah yakni Jaminan Kesehatan Masyarakat Provinsi (Jamkesprov).
Untuk kepesertaannya ditambah lagi sebanyak 13 ribu orang berasal dari 10 kabupaten/kota, dan melibatkan BPJS Kesehatan.
"Sehingga pelaksanaan program lama dengan kemasan baru ini, khusus berkaitan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai legalitas tengah dirancang. Karena kepesertaannya kelas III mandiri yang menunggak, dan ditambah kepesertaan baru dengan targetnya masyarakat yang belum pernah di biayai APBN maupun APBD Provinsi," ujar Herwan.