CE ONLINE - YA (23) warga Desa Air Raman Kecamatan Bermani Ilir (BI) yang diketahui juga berstatus sebagai Kepala dusun (Kadus) desa setempat, dipastikan akan merayakan lebaran idul fitri 1442 H/2021 M tidak bersama keluarga, melainkan didalam balik jeruji besi.
Apa pasalnya? tindakan penganiayaan YA yang dilakukannya terhadap LE (24) mahasiswi yang dinikahi YA secara sirih warga Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang, yang terjadi pada 18 April lalu, mengakibatkan YA harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Ini setelah korban yang mengalami penganiayaan oleh Tsk yang korban mengalami luka di bagian bibir atas, memar di bahu kanan belakang, serta jari telunjuk sebelah tangan kanan bengkak hingga mandi darah, melaporkan ulah YA ke SPKT Polres Kepahiang yang langsung menindak lanjuti laporan tersebut hingga YA berhasil diamaankan pada Sabtu (24/4) sekira pukul 12.00 WIB siang di Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang.
Data diperoleh CE, bahwa kronologis kejadian terjadi pada Minggu (18/4) sekira pukul 14.00 WIB saat Tsk YA menjemput korban dirumah orang tua nya yang berada di Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang, yang mengajak korban pulang ke Desa Air Raman.
Setibanya di rumah tsk sekira pukul 14.30 WIB Tsk meminta korban untuk memasak namun alat memasak belum ada, tanpa sebab lain, kemudian pelaku langsung memukul kepala korban dan menendang sampai korban terjatuh, tidak cukup sampai disitu setelah korban memasak sekira jam 19.00 WIB, tsk kembali melakukan penganiayaaan terhadap korban dengan cara memelintir tangan korban, akibat dari peristiwa itu korban mengalami pendarahan dari mulut dan hidung. Tidak terima apa yang dialaminya korban seketika itu langsung melaporkan kejadian tersebut ke KSPT Polres Kepahiang.
"Ya ada seorang laki laki yang kami amankan atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap istri sirihnya sendiri, yang mana akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian bibir atas, memar di bahu kanan belakang, serta jari telunjuk sebelah tangan kanan bengkak," sebut Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, SIK, MH.
Ditambahkan Kasat saat ini tsk sudah berhasil diamankan dan masih dalam pemeriksaan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang. Akibat ulahnya sambung Kasat tsk dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: