CE ONLINE - Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan lahan Kantor Camat Pemkab Kepahiang 2015 Agus Suprianto, yang juga staf bagian pemerintahan Setkab Kepahiang, dipastikan akan diberhentikan dari statusnya sebagai ASN.
Ini dikarenakan berdasarkan hasil sidang putusan majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipidkor) terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas pengadaan lahan kantor Camat Tebat Karai Kepahiang 2015.
Dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Zamzami Zubir, SE, MM bahwa Pemberhentian terdakwa dari statusnya sebagai ASN, berdasarkan PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pasal 36.
"Kami masih menunggu salinan putusannya, kalau berdasarkan PP 11 tahun 2017, aturannya diberhentikan," ucap Sekda.
Dikatakan Sekda salinan putusan Pengadilan Tipidkor nanti akan menjadi dasar bagi pihaknya untuk mengambil keputusan pemberhentian yang bersangkutan dari statusnya sebagai ASN.
"Kalau dalam aturannya, tidak melihat nilai berapa yang dikorupsi, setelah ada putusan pengadilan dan dinyatakan terbukti, maka PP 11/2017 pasal 36 harus kami terapkan," ujarnya.
Jika tidak tegas Sekda berdasarkan SKB tiga menteri terkait dengan PP tersebut, maka akan ada konsekuensi yang akan diterima dirinya sebagai atasan dan pembina ASN. Masih dikatakan Sekda berdasarkan PP 11/2017, Pemberhentian yang bersangkutan terhitung sejak tanggal putusan.
"Sebenarnya ini keputusan yang berat akan kami ambil, tapi ini aturan yang harus kami jalankan. Untuk pastinya kita tunggu saja salinan putusan dari pengadilan Tipidkor Bengkulu," tukas Sekda (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: