CE ONLINE - Pemerintah Kabupaten Kepahiang, saat ini memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PKMBM) sebagai upaya pengendalian penyebaran virus corona.
Dikatakan Bupati Kepahiang Jumat (7/5), jika pemberlakukan PKMBM di wilayah seluruh wilayah Kabupaten Kepahiang disebabkan status Kepahiang saat ini berada pada zona orange penyebaran corona.
"Ya tadi (Kemarin, red) kami bersama Forkopimda dan OPD terkait melakukan pembahasan terlait dengan instruksi Mendagri No 10/2021 tentang PKMBM sebagai upaya pencegahan penularan covid-19," ungkap Bupati.
Dijelaskannya, rakor menyepakati beberapa upaya sebagai usaha pencegahan penularan covid-19, seperti mengoptimalkan posko penanganan covid-19 dari mulai tingkat desa hingga kabupaten. Serta mempertegas kembali penerapan prokes.
"Sudah disepakati beberapa larangan seperti tidak ada pawai takbir, tidak ada open house, tidak ada kegiatan halal bihalal dan larangan mudik," bebernya.
Dalam penerapan PKMBM tegas Bupati, akan dilakukan pengawasan oleh Satgas Covid-19 dalam hal ini tim penegakan pendisiplinan Prokes yang terdiri dari TNI, Polri, dan unsur Pemkab Kepahiang. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI SOSIAL MEDIA CURUP EKSPRESS DIBAWAH INI: