Pemkab Dorong Setiap Desa Miliki Pertashop

Senin 14-06-2021,08:52 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Perdagangan koperasi dan UKM (DPKUKM) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kepahiang, demi terwujudnya kemandirian desa yang ada di kabupaten kepahiang, mendorong Pertamina Shop (Pertashop) hadir di 105 desa dalam wilayah pemerintahan Kepahiang.

Hadirnya Pertashop disetiap desa Tegas Husni merupakan bentuk pengembangan usaha bersama guna meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing masyarakat sekaligus mendekatkan pelayanan pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak di desa.

"Kami (DPKUKM,red) dan Kadis PMD beberapa hari lalu sudah melakukan rapat koordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi meminta Pertashop itu ada diseluruh desa dalam wilayah Kepahiang dengan menguatkan ekonomi desa dengan memberdayakan BUMDes yang ada dimasing masing desa itu," ungkap Husni.

Hanya saja catatannya tegas Husni, jika desa bersangkutan sudah mampu dalam hal pembiayaan dan SDM nya. Jika sebaliknya desa atau BUMDes blum mampu pembanguan Pertashop tetap harus memberdayakan desa, dengan pola kerjasama bisa melalui pihak ketiga.

"Kalau ada desa yang sudah mampu, silahkan berkoordinasi langsung dengan pihak Pertamina," ujarnya.

Bagi desa yang belum mampu, tegas Husni polanya bisa dengan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, hanya saja keterlibatan desa dalam pendirian Pertashop tetap yang diutamakan, seperti lahan pendirian Pertashop merupakan lahan milik desa, dan SDM pengelola Pertashop juga harus dikuasi oleh desa. Agar kemandirian desa dalam meningkatkan perekonomian masyarakat dari implementasi pendirian Pertashop dapat terwujud.

"Kita tidak ingin jika pertshop yang dibangi di desa oleh pihak ketiga desa tidak dapat apa apa, dan masyarakatnya hanya menjadi penonton saja," imbuhnya.

Apakah dengan adanya Pertashop hadir ditengah tengah masyarakat tidak akan mematikan pelaku usaha rumahan yang selama ini menajadi pengcer BBM? Ditegaskan Husni, usaha BBM eceran secara aturan tidak diperbolehkan.

Hadirnya Pertashop di setiap desa tegas Husni salah satu bentuk perlindungan Pemerintah terhadap masyarakat, kerena secara aturan harga BBM dalam satu wilayah harus sama seperti yang ditetapkan pemerintah. Sedangkan pedagang BBM eceran yag selama ini menjual BBM pada konsumen dan atau masyarakat jauh dari harga yang telah ditetapkan pemerintah.

"Inilah bentuk perlindungan pemerintah pada masyarakat, selain dari pada harga eceran yang tinggi lebih dari harga yang ditetapkan pemerintah, pengawasannya selama ini juga tidak bisa dilaksanakan. Tapi dengan adanya Pertashop selain harga akan sama dengan SBPU, Pemerintah juga bisa melakukan pengawasan terhadap alat ukur yang ada di pertashop, dengan ini konsumen dapat terlindungi," tegas Husni.

Tags :
Kategori :

Terkait