CE ONLINE – Kepolisian Resort (Polres) Lebong menerapkan kebijakan baru dalam permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Dimana nantinya masyarakat diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat sudah divaksin Covid-19. Akan tetapi, kebijakan tersebut belum ditetapkan karena masih menunggu selesai pelaksanaan vaksin serentak di Mapolres Lebong yang mulai dilaksanakan pada Sabtu (26/6).
Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur, SIK, melalui Kasat Lantas Polres Lebong, AKP Lilik Sucipto mengaku bahwa, kebijakan tersebut baru sebatas wacana dan belum diberlakukan di Polres Lebong.
“Sekarang belum diberlakukan, jadi kita lihat saja nanti setelah pelaksanaan vaksinasi serentak kita gelar,” ujarnya.
Dia menjelaskan, wacana itu dimaksud sebagi upaya untuk meningkatkan capaian pelaksanaan vaksinasi Covid-1. Untuk itulah, apabila nantinya kebijakan itu sudah diberlakukan, maka setiap masyarakat yang ingin membuat SIM dan SKCK diwajibkan melampirkan syarat sertifikat sudah divaksin Covid-19.
“Apabila kebijakan ini nantinya sudah diberlakukan, maka setiap masyarakat yang ingin membuat SIM dan SKCK di Polres Lebong wajib menujukan sertifikat telah divaksin, ” terangnya.
Lebih jauh, kata Kasat, untuk saat ini bagi masyarakat yang ingin membuat SIM maupun SKCK masih tetap menggunakan syarat-syarat sebelumnya, seperti dalam pengurusan SIM tetap harus melampirkan persyaratan sebelumya. Seperti melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), KIR Kesehatan, dan tes Psikologi.
“Untuk sekarang persyaratan permohonan pembuatan SIM dan SKCK masih tetap menggunakan syarat sebelumnya” singkatnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: