CE ONLINE - Setelah sempat dilakukan pembahasan kurang lebih 3 bulan sejak disampaikan pada masa persidangan pertama Maret lalu. Akhirnya dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Raperda tentang Pengendalian Tuan (Minuman Tradisional Beralkohol) dan Produk Yang Mengandung Zat Adektif, (PMTB dan Zat Adiktif) dipastikan gagal untuk dilanjutkan. Ini setelah Pansus II yang melaksanakan pembahasan Raperda tersebut, akan menarik Raperda tersebut yang dijadwalkan pada sidang paripurna DPRD Kepahiang yang diagendakan pekan depan.
Penarikan dan penundaan pembahasan terhadap Raperda yang diketahui merupakan inisiatif DPRD Kepahiang ini, disampaikan lagsung Ketua Pansus II Bambang Asnadi Kamis (1/7) kemarin. Dikatakan politisi Senior Partai Nasdem ini, dikarenakan Peraturan tentang minuman tradisional beralkohol saat ini juga tengah dilakukan dipembahasan oleh Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk di undangkan.
"Benar, memang ada dalam agenda Bulan Juli ini yang sudah disusun banmus, Agenda penyampaian laporan hasil pembahasan 3 Raperda yang saat ini tengah dalam pembahasan di tingkat Dewan, salah satu agendanya nanti adalah menarik Raperda PMTB dan Zet Adektif," ungkap Bambang.
Dijelaskannya, penarikan disebabkan oleh Pemerintah Pusat an DPR RI saat ini juga tengah melakukan pembahasan UU dengan meteri yang sama dengan Raperda PMTB dan Zat Adektif yang dibahas di DPRD melalui Pansus II.
"Tidak mungkin Raperda mendahului UU atau aturan yang lebih tinggi, sehingga Raperdanya kami tunda dulu untuk dibahas sampai dengan UU nya disahkan," ujarnya.
Masih disampaikan Bambang, meski dilakukan pendundaan, Pihaknya berharap kedepan Raperda tersebut dapat kembali untuk dilanjutkan pembahasannya hingga disahkan menjadi Perda Kabupaten Kepahiang, yang akan mengatur tentang peredaran minuman tradisional beralkohol dan mengandung zat adiktif. Karena menurut Bambang pengendalian terhadap minuman beralkohol sangat diperlukan untuk melindungi masyarakat kabupaten Kepahiang (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: