Soal Penebangan Pohon HL, KPHL Belum Terima Surat Permohonan

Sabtu 17-07-2021,09:53 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Kepala Kesatuan pengelola Hutan Lindung (KPHL) Bengkulu Yudi Riswanda, S.Hut, mengaku sampai dengan kemarin belum menerima adanya permohonan dari Pemkab Kepahiang, terhadap usulan penebangan dan pemangkasan pohon besar dalam kawasan hutan lindung (HL) yang berada disepanjang jalan lintas Kepahiang Bengkulu tepatnya dari dari Desa Tebat Monok hingga Perbatasan Bengkulu Tengah (Benteng).

Ini disampaikan Yudi yang kemarin dikonfirmasi terkait dengan pernyataan Kepala BPBD Kepahiang yang menyebutkan jika pihaknya sudah melakukan pendataan sebanyak 20 pohon besar yang akan diaajukan unuk dilakukan pemangkasan dan penebangan karena dianalisa memiliki resiko tinggi membahayakan masyarakat pengguna jalan.

"Belum ada surat yang kami terima dari Pemkab Kepahiang terhadap usuan itu, mungkin juga belum sampai kesaya saja," ungkap Yudi yang kemarin dihubungi melalui ponselnya.

Dijelaskan Yudi, jika surat dari Pemkab Kepahiang sudah diterima pihaknya, maka tahap berikutnya pihaknya akan melakukan survey lapangan dan menganalisa berdasarkan kanjian tersendiri KPHL. Dengan demikian belum dapat dipastikan apakah usulan tersebut akan dapat diterima oleh pihaknya untuk dilakukan penebangan.

"Kita lihat dulu nanti kalau memang dianggap membahayakan akan kita kalukan penebangan, dan bisa saja hanya kita lakukan pemangkasan," ujarnya.

Dalam proses penebangan kayu dalam kawasan HL sebut Yudi, dalam situasi tertentu bisa dilakukan berdasarkan kebijakan, jika kondisinya memang sudah sangat sangat membahayaakan bagi masyarakat, dan tidak menutup pula dapat dilakukan melalui proses paanjang yang harus ada persetujuan dari Pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Kehutanan.

"Makanya kalau sudah ada permohonan dari Pemkab Kepahiang, kami akan analisa terlebih dahulu, kalau memang memiliki resiko tinggi bisa dengan kebijakan kami langsung dilaukan penebangan tapi ada pulan yang nanti kita harus ada izin dari Kementerian," ujarnya.

Untuk proses penebangan sendiri, jelas Rudi Pemohon dalam hal ini Pemkab Kepahiang memiliki beberapa kewajiban, seperti harus melakukan penanaman kembali pengganti pohon yang ditebang, serta ada kewajiban membayar PSDHDR dan pengganti nilai tegakan sebesar Rp 35 ribu per meter kubik dari setiap pohon yang ditebang. Ini jika penebangan yang harus mendapatkan izin dari kementerian. Jika penebangan yang dilakukan berdasarkan kebijakan sambung Yudi, cukup melalui kesepakatan antara KPHL dan pihak pemohon serta pemohon diwajibkan untuk melakukan penanaman kembali pohon penganti.

Disinggung analisa KPHL sepanjang jalan lintas mulai dari Desa tebat Monok hingga pernatasan benteng ada berapa pohon yang dikirakan memiliki resiko tinggi tumbang? Yudi yang mengaku sering melintasi wilayah tersebut karena bertempat tinggal di Kabupaten Rejang Lebong, menilai hanya ada 1 pohon yang memiliki resiko tumbang pada saat saat tertentu terutama pada cuaca ekstrim.

Kalau saya lihat hanya ada 1 batang, posisinya tidak jauh dari lokasi kejadian Minggu (11/7) lalu, itupun karena posisinya kayunya sudah mati," singkatnya.

Tags :
Kategori :

Terkait