CE ONLINE - Jajaran Polsek Padang Ulak Tanding (PUT), Minggu (18/7) berhasil mengamankan SA (25) warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang. SA diamankan karena diduga melakukan tindak pidana dengan kekerasan (Curas) atau begal di Jalan Lintas Curup – Lubuklinggau tepatnya di Sawangan Dusun Gardu Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang pada Kamis (15/7) pukul 06.00 WIB.
Diketahui korbannya adalah Mertoni (38) warga Pasar Tais Kabupaten Seluma. Dimana saat kejadian, korban dengan membawa truck yang berisikan buah sawit dari Seluma menuju ke Kota Lubuklinggau. Namun korban dihadang di TKP dan pelaku meminta uang sambil mengancam korban dengan sebilah pisau sehingga korban memberikan dompet yang berisi uang Rp 2 juta kepada pelaku.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kapolsek PUT Iptu Tomy Sahri membenarkan penangkapan terhadap pelaku Curas tersebut.
“Pelaku diamankan Minggu malam. Saat ini pelaku dititipkan di Lapas Curup,” ujarnya kepada CE.
Menurut Kapolsek, bahwa dari hasil pengembangan yang dilakukan SA ternyata residivis kasus penjambretan pada tahun 2017 lalu. Namun kata Kapolsek, pihaknya bakal terus mengembangkan kasus tersebut.
"Karena tidak menutup kemungkinan, ada TKP lain yang dilakukan oleh pelakui," sampainya.
Lanjut Kapolsek, bahwa pihaknya terus berkomitmen dan bakal menindaktegas para pelaku kejahatan yang kerap beraksi diwilayah Polsek PUT. (SR1)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: