Langgar SE PPKM Dua Kades dan ASN Dapat Teguran

Selasa 10-08-2021,11:18 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Sejak diterbitkannya surat edaran tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), ASN, THL, Kades dan Perangkat Desa dilarang untuk menyelenggarakan dan menghadiri kegiatan yang berpotensi terjadinya kerumunan , yang ditandatangani Bupati Kepahiang Ir. Hidayatullah Sjahid, MM, IPU beberapa waktu lalu, sedikitnya sudah ada beberapa kepala desa dan ASN dalam lingkungan Kabupaten Kepahiang yang telah mendapatkan teguran dari Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten.

Ini dikarenakan Kades dan ASN bersangkutan tertangkap dan diketahui melanggar SE dimaksud dengan menghadiri kegiatan keramaian di masyarakat.

"Kalau untuk ASN atau Perangkat Desa yang ditindak, sejauh ini belum ada, tapi sudah ada beberapa diantaranya yang sudah kami berikan peringatan baik secara lisan maupun teguran tertulis," ungkap Koordinator Tim Yustisi Satgas Covid -19 yangnjuga Kasat Pol PP Kepahiang A. Gani, S.Sos, MM kepada CE kemarin.

Disampaikan Gani, diantara yang mendapatkan teguran tersebut, terjaring operasi yustisi tim gabungan Pemkab Kepahiang, TNI dan Polri saat melakukan patroli penindakan dari beberapa wilayah yang ada di Kabupaten Kepahiang.

"Mereka (Kades dan ASN, red) hanya menghadiri, bukan sebagai penyelenggara, kalau diantara mereka diketahui sebagai penyelenggara kami pastikan bukan lagi teguran tapi penindakan," ujarnya.

Namun sayang Ghani enggan untuk menyebutkan Kades masa dan nama serta OPD dari ASN yang bersangkutan. Hanya saja disebutkannya sejauh ini sudah ada 2 Kades dan beberapa ASN yang telah diberikan teguran keras dari Satgas Covid-19.

"Kalau kades masa saya lupa desanya, tapi sudah ada 2 kades, tapi untuk ASN cukup banyak dan maaf kami tidak bisa menyebutkan nama dan dari OPD mana saja mereka bertugas," ujarnya.

Ghani pun menghimbau dan meminta untuk kepala dan perangkat desa serta ASN untuk dapat memberikan contoh yang baik pada masyarakat dan benar-benar menerapkan dan menjalankan SE PPKM guna membantu penekanan penularan Covid-19 di Kabupaten Kepahiang yang saat ini jumlah kasusnya sudah mendekati 2 ribu kasus.

"Seharusnya mereka itu yang memberikan contoh pada masyarakat, tapi untungnya mereka masih sebatas menghadiri bukan sebagai penyelenggara," tukasnya. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait