TAPD Kebut Pembahasan KUA-PPAS, Denni: 8 September 2021 Harus Disahkan

Senin 30-08-2021,10:44 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Rejang Lebong menyebut Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Platfon Anggaran Sementara APBD 2022 harus disahkan dengan tenggat waktu tanggal 8 September mendatang. Dengan itu saat ini pihak TAPD terus memaksimalkan pembahasan bersama bandan anggaran (banggar) DPRD.

"Temasuk pada Senin (red, hari ini) kita kembali melakukan pembahasan bersama DPRD Rejang Lebong," sampai Ketua TAPD Rejang Lebong RA Denni SH MM, kemarin di Rejang Lebong.

Dikatakannya, jika pembahasan saat ini terus mencocokan antaran program pemerintah dan pokok pikiran (Pokir) dewan, pasalnya memang saat ini belum seluruh pokir dewan dapat terakomodir, dengan anggaran APBD Rejang Lebong, dengan itu masih dalam tahap komunikasi untuk mengsingkronkan hal tersebut.

"Karena pokir dewan itu ada 123 Pokir angkanya juga cukup fantastis, jadi kita harus menyelesaikan ini dahulu, dan ada juga terkendala jika pokir dewan balum seluruhnya di entri pada SIPD oleh jajaran OPD," ungkapnya.

Kendati demikian bukan harga mati, jika pokir dewan nantinya bisa dimasukan dengan nota kesepakatan, pasalnya ada aturan permedagri yang mengatur hal tersebut, dengan harapan memang pada 8 September mendatang KUA PPAS dapat disahkan, dan telah melalui proses yang panjang dalam mekanismenya.

"Untuk pokir dewan tersebut sendiri akan diakomodir yang memang masih dalam ugensi atau priorutas,dimana kita lihat juga pokir tersebut, lebih pada pembangunan fisik, baik jalan, drainase, dan fisik lainnnya," terangnya.

Dimana yang jelas dalam KUA PPAS yang saat ini sedang dibahas bersama, untuk memajukan Rejang Lebong dari seluruh lini, baik fisik dan non fisik di Rejang Lebong. (CE1)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait