DD Tahap 3 Sudah Bisa Diajukan, DPMD: Desa Silahkan Masukkan Berkas

Senin 30-08-2021,10:47 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Rejang Lebong menyebut pengajuan berkas Dana Desa (DD) tahap III sudah bisa dilakukan. Adapun secara prosedural sebenarnya pengajuan berkas tersebut dapat dilakukan sejak bulan Juni lalu.

"DD tahap III memang sudah bisa ajukan berkas, namun pada realisasinya saat ini DD tahap II baru berjalan 50 persen," sampai Kepala DPMD Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifai ketika diwawancara wartawan kemarin (29/8).

Dikatakan Suradi DD tahap II baru separuh jalan, maka pengajuan berkas DD tahap III masih belum memungkinkan untuk direalisasikan dalam waktu dekat.

"Karena desa harus melaporkan capaian output sudah di angka 35 dan penyerapan di angka 50," katanya.

Pada prosesnya mengajukan permohonan pencairan Dana Desa dalam tiga tahap dengan melengkapi persyaratan yang telah diverifikasi oleh tim di tingkat kecamatan yang diusulkan oleh Camat kepada Bupati melalui DPMD. Selanjutnya pihak DPMD mengajukan kepada Bupati untuk penyaluran Dana Desa.

"Pihak kita membuat nota dinas pengajuan secara kolektif terhadap desa yang telah memenuhi persyaratan, lalu diajukan realisasinya kepada BKD dan desa mencairkan atau menarik DD untuk membiayai bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," ujarnya.

Disisi lain dirinya menjelaskan, pada tahun 2021 sebanyak 122 desa telah tuntaskan DD tahap I. Menurutnya, hanya saja belum seluruh desa melakukan menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50 dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 35 persen.

"Alhamdulillah untuk tahap I tidak ada kendala. Dan semua sudah kantongi DD ke RKD masing-masing desa," tandasnya. (CW1)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait