Ada Dua Mekanisme Pengisian Jabatan Kosong

Rabu 01-09-2021,08:46 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Sebanyak 9 jabatan esolan II setingkat Kepala Dinas di ruang lingkup Pemerintah kabupatan Lebong yang saat ini kosong. Dimana dalam pengisian jabatan tersebut, ada dua mekanisme yang dilakukan yakni tes uji kompetensi dan seleksi terbuka (lelang JPT).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan =Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, Hj Nelawati, SP, MM melalui, Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Apedo Irman Bangsawan, SH bahwa pengisian jabatan tidak bisa dilakukan secara langsung dengan mutasi. Itu melainkan harus melalui dua mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang tersebut.

Hal itu harus sesuai dan berdasarkan mekanisme dalam peraturan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS. Dalam pasal 131 dan 132 disebutkan bahwa pengisian jabatan esolan II melalui mutasi bisa dilakukan dengan tes wawancara dan rekam jejak.

"Ya, saat ini ada 9 jabatan esolan II setingkat kepala dinas yang kosong dan dijabat oleh Plt. Untuk mengisi jabatan definit kepala dimas ini ada dua mekanisme yaitu bisa melalui tes uji kompetensi dan lelang JPT," kata Pedo, kemarin.

Menurutnya, untuk mekanisme uji kompetensi Pemkab Lebong harus lebih dulu membentuk atau menetapkan panitia yang melibatkan pihak akademisi dari universitas, interen Pemkab Lebong, serta dari tim ahli. Setelah panitia sudah terbentuk, lanjutnya, maka baru akan mengadakan tes uji kompetensi bisa melalui rekam jenak, wawancara dan tertutulis.

Kemudian, dari hasil tes uji kompetensi bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan mempertimbangkan apakah sesorang tersebut dianggap layak untuk menduduki jabatan esolan II atau tidak.

"Untuk peserta uji kompentensi minimal pejabat esolan II yang sudah menjabat dua tahun kepala dinas baru bisa mengikuti," bebernya.

Sementara, untuk mekanisme pengisian melalui lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), dia menyatakan, akan dimulai dari proses pendaftaran yang bisa diikuti oleh pejabat dari luar daerah maupun dalam daerah. Hanya saja, untuk pejabat luar daerah harus ada permohonan dari PPK dalam daerah dan permohonan PPK luar daerah.

Selain itu dalam proses pendaftaran pejabat luar daerah juga harus mendapat rekomendasi resmi dari PPK tempat sebelumnya bertugas.

"Sesuai peraturan dalam undang-undang yang sudah disebutkan, pengisian 9 jabatan esolan II dilingkungan Pemkab Lebong ada dua mekanisme. Sehingga jabatan yang msih dijabat oleh Plt tidak semerta-merta bisa dilakukan mutasi," tambahnya.

Tags :
Kategori :

Terkait