Bupati Apresiasi Pembatalan SK Mutasi oleh KASN

Jumat 03-09-2021,09:30 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Setelah sebelumnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI membatalkan SK Bupati Lebong nomor 221 tahun 2021 tertanggal 21 Juni 2021 tentang pengangkatan dan pengukuhan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong. Pasalnya, pelaksanaan mutasi pertama dibawah kepemimpinan Bupati Lebong, Kopli Ansori dan Wabup, Drs. Fahrurrozi, M.Pd ini, dinyatakan melanggar aturan. Ternyata Pemkab Lebong yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) H. Mustarani Abidin SH. Msi pada Kamis (2/9) pagi menggelar pelantikan kembali sejumlah ASN yang di mutasi jilid pertama di pendopo rumah dinas Bupati Lebong.

Terkait dengan dibatalkannya mutasi KASN beberapa waktu lalu dalam Hal Ini Bupati Lebong Kopli Ansori ketika di konfirmasi sangat mengapresiasi keputusan KASN karena sesuai dengan UUD No 5 Tahun 2014.

"Kepada kemendagri terkait apa yang kita baca berdasarkan narasumber dari KASN bahwa dengan di batalkan nya Surat Keputusan (SK) Bupati, saya sangat menghargai dan berterima kasih kepada KASN karena kita sangat menghargai keputusannya," kata Kopli

Akan tetapi ketika di tanyai mengenai Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan pelantikan ? Secara gamblang Bupati tidak ingin menyebutkan bahkan dirinya langsung mengganti topik pembahasan yaitu lebih baik pemerintah daerah lebih memfokuskan untuk memutuskan mata rantai covid di kabupaten Lebong.

"Ya intinya kita saat ini fokus memutus mata rantai covid 19 di kabupaten Lebong saja," ujarnya.

Disisi lain Plt. Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, Hj. Nelawati, SP, MM, melalui melalui Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Apedo Irman Bangsawan, SH, ketika ditemui di Kejaksaan Negeri Lebong pun tidak ingin memberikan informasi kepada awak media terkait dibatalkannya SK Bupati atas mutasi jilid pertama dan berapa jumlah ASN yang di lantik pada hari ini (Kemarin, Red) bahkan dirinya menyebut hanya Bupati dan Sekda lah yang berkompeten menjawabnya.

"Saya no komen, silahkan saja tanya sekda ataupun Bupati," singkat pedo. (CE8).

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait