CE ONLINE- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) mencatat bahwa sejak Januari hingga Agustus 2021, setidaknya sudah ada 432 satwa dilindungi yang dilepasliarkan. Hal ini sebagaimana diungkapkan Kepala SKW I BKSDA Provinsi Bengkulu, Said Jauhari.
"Satwa yang dilepasliarkan ini merupakan satwa yang diserahkan masyarakat, hasil pos Polri maupun yang didapati dari penangkaran masyarakat," ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/9).
Menurut Said, satwa yang dilindungi yang dilepasliarkan itu bukan hanya satwa dari Kabupaten Rejang Lebong saja. Melainkan satwa yang dilindungi dari wilayah tugas BKSDA SKW I Provinsi Bengkulu seperti Kabupaten Kepahiang, Muko-muko, Bengkulu Utara.
"Adapun satwa yang dilindungi tersebut berupa beberapa jenis hewan diantaranya Kukang Sumatera, Owa Ungko, Owa Siamang, Kancil Kecil, Ular Sanca, Penyu Hijau, Penyu Belimbing, Penyu Lekang, Betet Ekor Panjang, Elang Hitam dan Elang Brontok," katanya.
Sementara itu, kata Said untuk yang terbanyak merupakan Tukik Penyu hasil penangkaran semi alami di Kabupaten Mukomuko tepatnya di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Air Hitam.
"Untuk yang paling banyak Mukomuko dengsn jumlah 404 ekor tukik penyu, sisanya 28 ekor gabungan dari Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu Utara, dan Kepahiang," ujarnya.
Di sisi lain, Said mengatakan bahwa pelepasliarkan terhadap satwa yang dilindungi itu sudah terlebih dahulu dilakukan observasi.
"Kita observasi dulu, sehingga satwa yang dilindungi itu benar-benar siap untuk dikembalikan ke habitatnya," pungkasnya. (CE5)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: