CE ONLINE - Sekretaris Fraksi PKB DPRD Provinsi, Suimi Fales SH MH mengkritisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 06 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler. Dimana ia menilai Permendikbud tersebut tidak menyupport ataupun mendukung dunia pendidikan.
"Kita dari fraksi PKB menyatakan penolakan tegas terhadap Permendikbud itu, dan turut mendesak agar Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud & Ristek) RI mencabut ataupun mengkaji ulang aturan itu," ungkapnya.
Dikatakan pria yang akrab disapa Wan Sui ini, penilaian itu bisa dilihat dengan keberadaan pasal 2 dan 3 Permendikbud tersebut. Dimana pada pasal 2 Permendikbud menyatakan efisiensi dalam penggunaan dana BOS reguler, yang diiringi dengan peningkatan kualitas. Sedangkan pada pasal 3, lembaga pendidikan jumlah peserta didiknya paling sedikit 60 orang selama 3 tahun terakhir.
"Seharusnya pemerintah itu selalu menyupport setiap anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan, dan juga memberikan dukungan bagi lembaga pendidikan yang selama ini telah membantu pemerintah untuk mencerdaskan anak bangsa. Permasalahannya bagaimana ketika sekolah itu berada di pedalaman atau pelosok negeri," ungkapnya.
Lebih jauh dikatakannya, dengan keberadaan Permendikbud itu malah terkesan mematikan semangat yayasan, Madrasah atau lembaga lain yang turut andil dalam mencerdaskan anak bangsa.
"Seharusnya tidak sedemikian, makanya kita menilai Permendikbud itu juga bertentangan dengan semangat kemerdekaan dalam mewujudkan cita-cita mencerdaskan anak bangsa," pungkasnya. (CE2)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: