CE ONLINE - Kapolres Lebong AKBP. Ichsan Nur, SIK, melalui Kasat Lantas, AKP. Lilik Sucipto, menyebutkan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam kabupaten Lebong sepanjang tahun 2021 ini tercatat sebanyak 13 kasus, sedangkan 5 kasus meninggal di tempat, sedangkan 8 lainnya mengalami luka berat dan luka ringan.
Kasat Lantas, AKP. Lilik Sucipto, mengatakan jika melihat data dari tahun 2020 lalu, dimana tercatat ada sebanyak 20 kasus lakalantas dengan korban meninggal dunia sebanyak 9 orang. Tahun ini, jumlah kasus lakalantas mengalami penurunan.
"Namun hal ini tidak menutup kemungkinan angka kasus ini bisa saja bertambah karena tahun ini masih menyisakan beberapa bulan kedepan,” katanya.
Lebih jauh, kata dia jika 3 kasus lakalantas yang terjadi tersebut ialah pada kendaraan roda empat sedangkan 10 kasus lainnya kendaraan roda dua. Peristiwa lakalantas ini terjadi hampir diseluruh wilayah hukum Polres Lebong.
"Dari total kasus tersebut, kerugian material diperkirakan mencapai lebih kurang sebesar Rp 83 juta, itu yang terjadi di seluruh wilayah Kabupaten lebong," Ucapnya.
Bahkan lilik juga mengakui jika salah satu penyebab terjadinya lakalantas ini karena masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalulintas. Disamping itu, lemahnya pengawasan orang tua dan juga terdapat orang tua yang sudah mengizinkan anak-anak dibawah umur untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
“karena sangat penting bagi kita semua untuk mematuhi aturan lalulintas yang berlaku demi keselamatan dan kenyamanan saat berkendara di jalan raya. Dan kami juga mengingatkan orang tua, agar tidak memberikan izin kepada anak-anak yang masih dibawah umur untuk mengemudi di jalan raya. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat merugikan warga itu sendiri,” pungkasnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: