CE ONLINE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lebong melarang masyarakat untukmenjemur hasil pertanian di badan jalan. Mengingat saat ini sudah masyarakat tengah dalam panen raya salah satunya panen padi.
Kepala Bidang (Kabid) Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Andrian Aristiawan SH membenarkan jika, kepada masyarakat agar tidak menjemur padi di jalan. Selain melanggar Peraturan Daerah (Perda), juga hal tersebut mengancam pengguna jalan.
"Dengan panennya padi di desa kota baru itu, ada baiknya setelah memanen hasil padi hendaknya menjemur di lokasi yang tidak menggangu pengguna jalan sehingga aktivitas masyarakat saat berkendara tidak merasa terganggu," katanya.
Lebih jauh, kata Andrian dirinya pun tak menampik jika memang selama ini masih banyak masyarakat yang sengaja menjemur padi di jalan saat memasuki musim panen padi bahkan hal itu sudah sangat terjadi di setiap tahunnya.
“Karena musim panen ini baru satu desa yang terjadi di Kabupaten Lebong, pastinya kita juga tetap memberikan imbauan kepada masyarakat desa tersebut, untuk mematuhi peraturan yang berlaku karena apabila dilanggar pun dan ada masyarakat yang mengeluh pastinya akan kita berikan teguran," tuturnya.
Perlu diketahui adapun peraturan yang berlaku, tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan, serta UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dimana dalam Pasal 12 berbunyi setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, serta dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.
"Untuk itu kami mengingatkan kepada masyarakat untuk dapat menjemur gabah padi di halaman rumah masing masing atau tempat yang telah di persediakan pihak desa sehingga, tidak menggangu aktivitas pengendara," singkatnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: