CE ONLINE - Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong untuk melakukan pemisahan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tinggal selangkah lagi akan terwujud. Hal ini menyusul telah di sahkannya Peraturan Daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam perencanaan pemisahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Lebong.
Kepala Bagian (Kabag) Organisasi dan Tata Laksana Setda Lebong, Heri Setiawan, ST, menyebutkan jika saat ini hanya tinggal menunggu dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup). Bahkan rencana itu bakal ditargetkan dan dilaksanakan pada Desember 2021 mendatang.
"Ya saat ini tinggal menunggu di keluarkannya Perbub dari Bupati Lebong saja," ujarnya.
Diketahui, adapun beberapa OPD yang akan dipecah ini yaitu Dinas PMDSos akan menjadi Dinas PMD dan Dinas Sosial, kemudian Kantor Kesbangpol akan menjadi Badan Kesbangpol. Termasuk juga penambahan 1 inspektur pembantu (irban) di Inspektorat, sehingga nanti ada 4 irban disana.
"Memang ada beberapa OPD yang harus dipisah dan menjadi badan sendiri, sehingga nanti ada 4 irban disana," tuturnya.
Menurutnya, untuk merealisasikan pemisahan OPD ini masih ada beberapa tahapan yang akan dilaksanakan setelah Perbub tersebut ditanda tangani oleh Bupati nantinya. Seperti, penyampaian usulan ke Kemendagri RI yang akan disampaikan melalui Gubernur Bengkulu.
“Jika sudah disetujui Kemendagri, baru pemisahan ini bisa dilaksanakan. Saat ini tahapannya masih kita laksanakan,” lanjutnya.
Untuk pemisahan OPD ini juga, ungkap Heri bakal ditargetkan dan dilaksanakan pada Desember 2021 mendatang.
“harapannya semoga di bulan Desember mendatang nanti sudah bisa dilaksanakan sehingga pemisahan OPD itu ,” singkatnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: