CE ONLINE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lebong, nampaknya bakal melakukan penertiban hewan ternak berkaki empat yang masih berkeliaran di beberapa titik wilayah di kabupaten lebong.
Hal itu lakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2007 tentang hewan ternak kaki empat yang masih berkeliaran di tempat umum.
Hal ini di sampaikan Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat (Tibum) Satpol PP Kabupaten Lebong, Andrian Aristiawan, SH Dijelaskannya, sebelum melakukan penindakan terhadap hewan ternak, khususnya berkaki empat yang masih sering ditemukan berkeliaran di sekitar pemukiman warga. Pihaknya terlebih dahulu akan menyurati seluruh camat untuk memberikan imbauan kepada masyarakatnya, yang memiliki hewan ternak kaki empat seperti kambing dan sapi untuk dikandangkan.
"Sebelumnya kita akan layangkan dulu surat imbauan, jika masih juga, kami tak segan-segan melakukan penertiban dengan turun langsung kelapangan," katanya.
Lebih jauh dirinya, mengaku, Satpol PP tetap akan melalui tahapan-tahapan. Ini dimulai dengan langkah persuasif dengan melakukan teguran kepada masyarakat yang khususnya pemilik hewan ternak kaki empat yang kedapatan berkeliaran di fasilitas umum.
"Maka akan ambil tindakan tegas dengan mengamankan hewan tersebut yang berkeliaran untuk diproses sesuai dengan aturan. Seperti memberikan sanksi denda ditempat," terangnya.
Sementara itu Menurutnya, dengan masih berkeliarannya hewan ternak kaki empat di fasilitas umum ini, selain menganggu ketertiban ditengah masyarakat. Melepas liarkan hewan ternak kaki empat juga bertentangan dengan Perda Lebong.
"Untuk itu, kepada seluruh masyarakat yang memiliki hewan ternak khususnya hewan kaki empat, untuk sama-sama menjaga ketertiban umum dengan tidak melepaskan hewan ternaknya secara liar," singkatnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: