Ormas dan LSM Wajib Miliki Kartu Identitas

Jumat 15-10-2021,09:41 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Sejumlah Ormas dan LSM di kabupaten Lebong nampaknya harus mewajibkan memiliki kartu Identitas saat mendatangi sejumlah OPD, Camat dan Kades. Hal ini di sampaikan Kepala Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Lebong, bahkan setiap narasumber yang di datangi berhak menolak apabila mereka tidak memiliki Identitas.

Kepala Kesbangpol, M. Ikram S. Sos menyebut bahwa hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 33 tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Ormas menyampaikan pemberitahuan itu secara tertulis dengan surat pengantar.

Kartu Identitas yang di maksud tersebut berupa keterangan kartu LSM dan Ormas serta izin keberadannya, bahkan Ormas tidak bisa tunjukan Identitas diminta OPD atau kepala desa jangan memberikan informasi, karena kalau di sampaikan informasi takut di salah gunakan.

"Ini untuk menghindari adanya oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Ormas dan LSM Apabila berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), wajib melampirkan akta pendirian LSM, serta pemohon informasi wajib mencantumkan tujuan penggunaan informasi publik dengan sejelas-jelasnya," katanya.

Lebih jauh kata, Ikram sebanyak 100 Ormas yang berada di Lebong, Hanya 25 yang Teregistrasi di Kesbangpol, yang mana telah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

"25 Ormas dan LSM itu telah mendapatkan SKT memang ada sebagian yang belum memperpanjang tetapi itu juga sudah bisa membuktikan kalau mereka sudah terverivikasi," ucapnya.

Untuk itu dirinya mengimbau kepada Ormas dan LSM ketika meminta informasi kepada narasumber bisa melampirkan Identitas, apabila terdapat laporan dari OPD, Kepala Desa, maupun Camat, nanti akan di berikan sanksi teguran.

"Saksi dan teguran itu pasti tetapi apabila sampai ke ranah pemerasan, itu sudah melanggar hukum nanti Aparat Penegak Hukum (APH) lah yang akan menindaklanjuti," pungkasnya.

Adapun 25 Ormas maupun LSM yang terdaftar dan teregister, dari periode Januari hingga Agustus 2021, yaitu LSM Jaringan Masyarakat Juru Kalang Topos sudah terdaftar, Forum Serikat Guru Indonesia (Segi) Lebong sudah terdaftar, LSM Tim Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (Topan-RI) sudah terdaftar, Ormas Purnawirawan Pejuang Indonesia Raya Wilayah Kabupaten Lebong sudah teregister.

Selanjutnya Ormas DKD Macan Asia Cabang Lebong sudah teregister, Ormas Lembaga Perlindungan Konsumen (Mitra Sejahtera) sudah teregister, Ormas Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Kebijakan Pembangunan sudah teregister, Ormas Lumbung Informasi Rakyat (Lira) sudah teregister, LSM Organisasi Kepemudaan Liberty Kabupaten Lebong, LSM Laskar Merah Putih sudah teregister, Ormas Asosiasi Penambangan Rakyat sudah teregister, LSM Pemuda Orang Rejang sudah teregister, LSM Lembaga Andalas Corruption Watch sudah teregister, Ormas Perkumpulan Front Aliansi Masyarakat Lebong (P. Famal) sudah teregister, Ormas Kahmi sudah teregister, LSM DPP GBNN Kabupaten Lebong sudah teregister.

Tags :
Kategori :

Terkait