CE ONLINE - Rencana tim Yustisi Kabupaten Lebong ingin melakukan razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) terhadap masyarakat Lebong, pada saat beraktifitas di luar rumah, seperti yang sudah ditetapkan dan dituangkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) itu, masih ingin ditelaah dan belum bisa diberlakukan di daerah ini.
Pasalnya, data dihimpun, Perda Bupati Lebong Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan itu, bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencacatan Sipil.
Hal itu di benarkan Kepala Dinas Dukcapil Lebong, Elva Mardiana, S.IP, M.Si melalui Sekretaris Dukcapil Lebong, Drs Budi Setiawan, pihaknya mengatakan berdasarkan perpres berkenaan dengan sanksi admintrasi poin 63 apabila melampui pelaporan peristiwa kependudukan dan pencatatan sipil, boleh melakukan upaya denda.
"Di sebutkan dalam perpres tersebut apabila warga yang memiliki KTP ganda diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pada Pasal 63 ayat (6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP. Pasal 97 Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah)," Katanya.
Sementara itu kata dia, di dalam Peraturan Daerah (Perda) Lebong itu, dirinya menyatakan bahwa terdapat kontradiksi terkait dengan denda keterlambatan pelaporan penduduk yang belum memiliki KTP El .
"Apabila masyarakat kita belum memiliki KTP El itu bakal di kenakan sanksi pada keterlambatan laporan, dan di dalam sanksi itu belum ada peraturan Daerah (Perda) yang menyebutkan jika warga yang belum memiliki KTP EL bakal di kenakan denda, jadi ini bertentangan dengan Perpres," Ujarnya.
Untuk itu menyikapi hal ini, pihaknya bakal mempertimbangkan dengan Bupati lebong beserta Sekda, sehingga terkait dengan Perda penertiban KTP EL yang ada saat ini kembali di revisi ulang.
"Pastinya kita koordinasi ini dulu kepada Bupati apakah bisa di sandingkan dengan Perpres di revisi ataupun di cabut nanti kita belum tau," Ucapnya.
Sementara itu, terkait dengan razia penertiban KTP yang bakal di laksanakan oleh Satpol PP itu, dirinya menyarankan kepada pihaknya untuk tidak memberikan denda berupa uang kepada masyarakat yang belum memiliki KTP El.
"Karena apabila di pungut denda berupa uang nanti akan bermasalah dengan Perpres itu, untuk itu saya menyarankan boleh melaksanakan penertiban dengan memberikan sanksi teguran saja," Tutupnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51