CE ONLINE - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Lebong menyampaikan saat ini pasangan suami istri yang ingin mendaftarkan nikah siri sudah dapat di ajukan serta pembuatan Kartu keluarga (KK) nya. Bahkan berdasarkan data Dukcapil selama bulan Oktober ini saja sudah terdapat 5 pasangan nikah siri yang telah mempunyai KK.
Kepala Dukcapil Lebong, Elva Mardiana, S.IP, M.Si, mengatakan jika pencetakan KK bagi pasangan nikah siri ini dilakukan pihaknya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri bahkan dirinya menjelaskan jika pasangan menikah siri dengan pasangan pada umumnya tentunya berbeda.
“Yang berbeda hanya pada penulisan status kawin di dalam KK tersebut, pasangan menikah siri ini status kawin nya tertulis kawin belum tercatat. Kalau dalam KK umumnya adalah kawin tercatat,” katanya.
Di lanjutkan nya, jika pasangan nikah siri yang berada di kabupaten lebong saat ini, dirinya menyebutkan sebenarnya sudah cukup banyak, tetapi yang telah mendapatkan KK pada bulan Oktober 2021 ini mencapai 5 pasang.
“Kalau secara keseluruhan jumlahnya sudah cukup banyak, tapi jumlah pastinya kita belum tahu. Apalagi, format tahun 2019 bentuknya masih kawin dan belum kawin,” terangnya.
Ditambahkannya, beberapa untuk mendapatkan KK bagi pasangan nikah siri ini diantaranya menyerahkan KK asli Kedua orang Tua, F-1.05 (SPTJM perkawinan), dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) asli yang bersangkutan. Sementara bagi yang pindah antar desa maupun kecamatan, maka wajib mengisi formulir perpindahan (F-1.03) yang dikeluarkan Dinas Dukcapil.
“Kalau syaratnya lengkap, akan kita proses secepatnya. Dan kami hanya Jadi kami hanya mencatat bahwa sudah terjadinya perkawinan sesuai dengan aturan yang ada,” singkatnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: