CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - JN oknum warga Kelurahan Ujan Mas Atas Kecamatan Ujan Mas Kepahiang yang diketahui juga sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas disalah satu Puskesmas di Kecamatan Kepahiang, tidak hanya terancam menjadi warga binaan Lapas selama 4 tahun, dari dugaan kasus tindak pidana penipuan yang saat ini tengah dijalaninya saat ini.
JN juga terancam diberhentikan sementara dari statusnya sebagai ASN dan tidak mendapatkan haknya sebagai abdi negara. Ini disampaikan Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD PSDM) Kepahiang Yohanes Medi, S.IP. Dikatakan Yohanes Sanksi tersebut, akan diberikan sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN sebagaimana yang telah diperbaharui menjadi PP 94 tahun 2021.
Hanya saja tegas Yohanes Sanksi tersebut akan diberikan jika sudah ada ketetapan tetap dari kasus yang sekarang didugakan pada yang bersangkutan.
"Kalau informasinya sudah kami terima, tapi itu baru dari pemberitaan media, kalau resminya sejauh ini kami belum mendapatkan baik itu dari pimpinan OPD dimana ASN tersebut bertugas maupun dari Ipda," sampai Yohanes.
Dijelaskan Yohanes, BKD PSDM akan mengeluarkan rekomendasi hukuman/sanksi pada ASN, jika sudah ada laporan dan hasil pemeriksaan dari Pimpinan OPD dan Ipda terkait dengan kasus yang dihadapai ASN. Dengan demikian tembah Yohanes, pihaknya masih menunggu laporan dari kedua institusi tersebut.
"Seharusnya Pimpinan OPD bersangkutan langsung meminta klarifikasi pada institusi yang memeriksa dan melaporkannya ke Ipda, nanti Ipda lah yang akan melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan rekomendasi sanksi yang harus dikenakan pada yang bersangkutan," ujarnya.
Ditegaskan Yohanes melihat dari kasus yang tengah dihadapi JN saat ini tambah Yohanes, berdasarkan regulasi kedisiplinan ASN saksi yang bisa diberikan kepada yang bersangkutan bisa berupa pemberhentian sementara dan pemotongan gaji.
"Kami lihat nanti bagaimana hasil pemeriksaan dari OPD dimana ASN bersangkutan bertugas dan rekomendasi Ipda. Yang jelas Sanksi berdasarkan PP 53/2010 yang sudah disempurnakan menjadi PP 94/2021 akan kami terapkan pada yang bersangkutan," tukas Yohanes. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: