Pelaku UMKM Bebas Pajak

Selasa 09-11-2021,10:08 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Saat ini para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) seperti pedagang warung kopi (Warkop), warung tegal (Warteg) dan sejenisnya, bebas pajak penghasilan (PPh).

Hal ini berdasarkan perubahan perpajakan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan atau UU HPP.

"Informasi yang cukup menggembirakan bagi pelaku UMKM seperti pemilik warkop, warteg, kedai, warmindo dan lainnya, kini mereka bisa bebas dalam membayar pajak penghasilan. Ini dengan adanya perubahan pada Undang-undang perpajakan yang belum lama ini diresmikan," sampai Kepala KPP Pratama Curup, Ery Heriawan melalui Plt Kasi Pelayanan, Nur Habib kepada jurnalis, Senin (8/11) kemarin.

Dirinya menjelaskan, jika peredaran bruto di bawah Rp 500 juta dalam 1 tahun pajak, barulah pelaku UMKM tidak dikenai pajak penghasilan. Ini mengartikan jika penghasilannya di atas Rp 500 juta baru dikenakan PPh. Sedangkan dalam aturan yang sebelumnya seluruh pelaku UMKM dikenakan PPh sebesar 0,5 persen atau tidak ada batas penghasilan tidak kena pajak.

"Dengan ini artinya berapapun omzet yang didapat oleh si pelaku UMKM tersebut tetap dikenakan pajak," jelasnya.

Dirinya melanjutkan lebih jauh, apabila ada warkop, warteg, warmindo dan udaha sejenisnya yang memiliki pendapatan atau omzet tidak sampai Rp 500 juta dalam setahun, maka tidak akan dikenakan pajak penghasilan sebagaimana yang tertera di dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 di atas.

Kemudian tidak hanya pelaku UMKM, dalam UU HPP juga masih ditetapkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak pribadi yang diberikan paling sedikit penghasilan Rp 54 juta pertahun atau sekitar Rp 4,5 juta perbulan.

"Artinya hanya masyarakat yang memiliki penghasilan Rp 4,6 juta ke atas yang akan dikenakan pajak setiap tahunnya," tandasnya. (CE9)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait