CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Penyidik Satres Narkoba Polres Kepahiang, terus melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang berhasil diamankan dari terduga pengedar berinisial RA (27) warga Desa Batu Kalung Kecamatan Muara Kemumu pada Selasa (9/11) lalu.
Dari hasil penyidikan sementara yang didapatkan dari Tsk RA, dikatakan Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK, MAP, melalui Kasat Narkoba Iptu Trisaldi Siregar SH, jika barang haram berupa 3 paket kecil sabu siap edar dan 1 paket sedang sabu yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, diakui RA diperolehnya dari salah seorang bandar dari wilayah Desa Sinar Gunung Bengko Kabupaten Rejang Lebong (RL).
Bahkan diakui RA selain diedarkannya kepada para pemuda desa dimana tempat tinggal RA, barang haram itu juga ada dijual pada kalangan pelajar di Kabupaten Kepahiang.
"Sekarang masih terus kami dalami pada siapa sabu yang kita amankan dari Tsk RA ini, Tsk beli dan kepada siapa saja diedarkannya," ucap Kasat.
Sementara ini hasil pengembangan tambah Kasat baru diketahui jika sabu yang disita dari sk RA diperolehnya dari seorang bandar yang berada di Desa Sinar Gunung Bengko Kabupaten RL.
"Ini akan kami dalami lebih lanjut tentunya kami akan melakukan kordinasi terlebih dahulu dengan Satres Narkoba Polres RL," ujarnya.
Masih dikatakan Kasat, Tsk RA selain diduga sebagai pengedar, juga diketahui sebagai pengguna sabu dan ganja ini dibuktikan dari perangkat alat hisap sabu (Bong) dan lintingan ganja sisa pakai yang diamankan dari rumah Tsk.
"Untuk pengakuan Tsk RA, kalau menggunakan sabu sudah lama, tapi untuk sebagai pengedar diakuinya sudah dilakukannya dalam 1 tahun ini," jelas Kasat.
Lebih lanjut dijelaskannya, untuk konsumen Tsk RA, selain dari pemuda pemuda yang ada di desa sekitar tempat tinggal RA juga ada kalangan pelajar.
"Informasinya juga ada pelajar yang jadi konsumen RA, dan ini juga masih terus kami dalami bersamaan dengan kami mendalami siapa bandarnya," tukas Kasat. (CE7)