Soal Dugaan Ijazah Palsu, Wabup Menang di PTUN

Senin 15-11-2021,11:33 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan memenangkan/menerima upaya Hukum Banding yang dilakukan oleh Wakil Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP selaku Pembanding/Tergugat II Intervensi dan Banding dari Kepala Sekolah SMAN 1 Kepahiang selaku Pembanding/Tergugat.

Hasil sidang juga membatalkan putusan PTUN Bengkulu yang menerima/mengabulkan gugatan Ujang Syaripudin dan Firdaus Jailani --Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang-- terkait gugatan dugaan Ijazah Palsu yang dimiliki Wakil Bupati Kepahiang terpilih Zurdi Nata

Zurdi Nata yang dikonfirmasi melalui sambungan ponselnya, mengungkapkan rasa syukur atas putusan yang dikeluarkan PTTUN Medan dalam perkara yang menyeret dirinya sebagai pihak tergugat ini.

"Pertama saya bersyukur, atas putusan ini, dan apresiasi kepada Majelis Hakim PTTUN Meden yang telah memberikan rasa keadilan pada kami," sampai Nata.

Nata berharap putusan itu menjadi akhir dari praduga yang selama ini selalu ditujukan pada dirinya. Nata pun berharap semua dapat menghormati dan menerima putusan itu. (CE7)

Tags :
Kategori :

Terkait