CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Unit Reskrim Polsek Kabawetan Kepahiang dibawah pimpinan Iptu Joni Kater, SH, berhasil mengamankan terduga pengguna dan pengedar narkoba golongan 1 jenis tanaman (Ganja) dari seseorang warga Desa Kampung Bogor berinisial BB (25).
Bersama dengan tersangka (Tsk) polisi juga mengamankan 1 paket kecil ganja yang diperoleh polisi saat melakukan pengeledahan di rumah Tsk BB.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK, MAP, melalui Kapolsek Kabawetan Joni Kater, SH membenarkan adanya mengamankan seseorang terduga pengguna dan pengedar barang haram jenis ganja.
Diceritakan Kapolsek Penangkapan ini terjadi pada Sabtu (15/11) sekira pukul 03.00 WIB dirumah tsk di Desa Kampung Bogor.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja diwilayah hukum Polsek Kami, mendapatkan informasi itu kami langsung melakukan lidik, dan kami berhasil mengamankan sesorang yang berinisial BB beserta dengan barang bukti berupa 1 paket ganja yang disimpan tsk dalam kotak rokok yang kami temui saat kami melakukan penggeledahan dirumah tsk," sampai Kapolsek.
Dijelaskanya, setelah melakukan interogasi awal terhadap, Tsk beserta dengan barang bukti telah pihaknya serahkan ke Satres Narkoba polres Kepahiang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Kami hanya mengamankan, untuk tindak lanjutnya kami serahkan Satres narkoba, tapi kalau dari hasil interogasi awal kami kuat dugaan Tsk ini selain penguna juga pengedar," tukas Kapolsek (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: