CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Masih ingat dengan pemberitan koran ini seorang oknum Eks Satpam salah satu Bank di Kepahiang yang diringkus Sat Reskrim Kepahiang karena kedapatan tangah menjadi bandar judi toto gelap (Togel) beberapa bulan lalu.
Selasa (16/11) sekira pukul 01.30 WIB, AAS (42) warga Kelurahan Pasar Kepahiang ini kembali diringkus Sat Reskrim Polres Kepahiang karena kembali kedapatan tengah melakukan rekap judi togel.
Bersama dengan AAS, Polisi juga berhasil mengamankan 3 orang lain yang diduga sebagai pemasang togel diantaranya, HM (40) Warga Kelurahan Pasar Ujung Kepahiang, MD (42) warga Kelurahan Pasar Kepahiang dan MT (50) Warga desa Kutorejo Kecamatan Kepahiang.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP melalui Kasat reskrim AKP Welliwanto Malau yang kemarin dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan kembali terhadap salah seorang bandar togel yang sebelumnya juga pernah diamankan pihaknya bersama dengan 3 orang lain yang diduga sebagai pemasang togel yang dilakukan pihaknya.
Diceritakan Kasat kronologis penangkapan itu sendiri berawal dari adanya laporan masyarakat akan adanya praktik perjudian togel di kawasan Jalan Pasar Tengah Kelurahan Pasar Kepahiang. Mendapatkan informasi tersebut pihaknya berama dengan Tim Opsnal Elang Jupi langsung melakukan proses lidik, benar saja saat itu pihaknya melihat adanya aktivitas tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap 1 orang terduga bandar dan 3 lainnya sebagai pemasang togel.
"Benar kami ada melakukan penangkapan terhadap 4 orang yang merupakan terduga bandar dan pemasang togel di kawasan Pasar Kepahiang," sampai Kasat.
Parahnya ditegaskan Kasat, 1 orang yang diamankan berinisial AAS merupakan bandar, adalah salah seorang yang berapa waktu lalu juga sempat diamankan pihaknya dalam kasus yang sama. Masih dikatakan Kasat, bersama dengan ke 4 Tsk pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 1.380.000, 4 unit Handphone, dan 1 buah Dompet.
"Sekarang ke 4 nya sudah kami tetapkan sebagai Tsk sebagaimana yang diatur dalam Pasal 303 dan sudah dilakukan penahanan di Sel tahanan Mapolres Kepahiang," tukasnya. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: