CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Panitia khusus (Pansus) Pinjaman Daerah DPD Kepahiang, bersama dengan Tim pinjaman daerah (TPD) Kamis (25/11) menuntaskan kerjanya dalam melakukan pembahasan rencana pinjaman daerah Pemerintah Kabupaten (pemkab) Kepahiang pada Bank Bengkulu. Dari besaran rencana awal pinjaman Rp 150 miliar, Pansus hanya merekomendasikan maksimal angka besaran pinjaman sebesar Rp 75 miliar saja.
Ketua Pansus Pinjaman Daerah Eko Guntoro, SH yang dikonfirmasi seusai pelaksanaan rapat finalisasi pembahasan rencana pinjaman daerah pada Bank Bengkulu kemarin, membenarkan jika pansus dan PD hanya menyepakati besaran pinjaman daerah separoh dari rencana awal.
"Hari ini (kemarin, red) Pansus, TPD dan tim ahli dari Badan Keuangan, telah melakukan pembahasan, dimana pembahasan ini finalisasi dari kerja Pansus, terkait dengan rencana pinjaman daerah pada Bank Bengkulu, keputusan ini menjadi keputusan pansus yang akan disampaikan pada rapat paripurna laporan pansus pekan depan. Hasilnya tadi (kemarin, red) kami dari Pansus hanya merekomendasikan besaran maksimal pinjaman pada bang Bengkulu hanya Rp 75 miliar," sebut Politisi Partai Gerindra ini.
Pertimbangan hanya memberikan rekomendasi sebesar Rp 75 miliar. Tegas Eko, Pansus melihat kemampuan keuangan daerah untuk dapat mengembalikan pokok pinjaman beserta bunga pinjaman yang nanti akan menjadi beban daerah. Sementara persetujuan Pansus untuk Pemkab Kepahiang melakukan pinjaman tambah Eko, dengan pertimbangan percepatan pembangunan daerah dalam kondisi keuangan Kepahiang yang saat ini tengah mengalami kesulitan.
"Pansus juga melihat dengan Rp 75 miliar ini bisalah digunakan eksekutif untuk melakukan percepatan pembanguan seperti yang tertuang dalam nota pengantar yang sebelumnya sudah disampaikan ke bupati," ujarnya.
Yang mana kegunaan dana pinjaman itu beber Eko, selain untuk penyelesaian dan penuntasan 3 ruas jalan eks PT SMI, penataan wajah kota, juga melaksanakan pembangunan yang sebelumnya menjadi aspirasi masyarakat yang disampaikan hasil reses dewan yang tertuang daam pokok-pokok pikiran dewan.
Apakah dengan besaran pinjaman yang disetujui Pansus, dengan keadaan keuangan daerah saat ini Pemkab Kepahiang mampu untuk mengembalikan pokok pinjaman dan bunga pinjaman sebagaimana yang ditentukan dari pihak bank peminjam ? Disampaikan Eko, jika pada rapat finalisasi yang digelar pansus kemarin, juga telah mendengarkan pendapat dan pertimbangan dari TPD dan tim ahli dari Badan Keuangan, sehingga dengan besaran Rp 75 miliar diyakini Keuangan daerah masih mampu untuk mengembalikan pokok dan bunga pinjaman.
"Penjelasan dari TPD, kalau Rp 75 miliar masih bisa keuangan kita membayarnya jika tenor pinjaman diberikan selama 3 tahun," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Eko, jika Rp 75 miliar yang disetujui pansusitu belum menjadi ketetapan DPRD kepahiang. Karena hasil kerja pansus itu masih akan dilaporkan ada pimpinan dewan dan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kepahiang, untuk kemudian mendapatkan persetujuan dari masing masing fraksi.
"Rp 75 miliar itu final besaran pinjaman yang disetujui pansus, seperti apa nanti putusan akhirnya, tentu akan diparipurnakan dan akan ditangapi oleh masing masing fraksi," tukasnya. (CE7)