CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang M. Ridwan, SH melalui Kasi Pidsus Dwi Nanda Saputra, SH, MH, memastikan jika aset mantan Kepala Desa (Kades) Sukamerindu Tofik terpidana kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa (DD) 2018 berupa 3 bidang tanah, segera dieksekusi penyitaan.
Ini disampaikan Nanda sapaan akrab Kasi Pidsus ini setelah pihaknya menerima hasil penelusuran aset terpidana yang telah dilaksanakan tim intelijen Kejari Kepahiang belum lama ini.
"Hasil penelusuran aset dari Kasi Intel, sudah kami terima, tinggal sekarang menunggu waktu yang tepat untuk kami melakukan eksekusi," kata Nanda
Dijelaskannya, 3 aset bidang tanah milik terpidana yang masuk dalam daftar aset yang akan disita oleh pihaknya, yang diduga sebagai hasil Tipikor yang dilakukan sang mantan Kades masing-masing berada di Kecamatan Kepahiang dan Kecamatan Tebat Karai.
"Mudah-mudahan awal tahun 2022 nanti sudah bisa kami lakukan eksekusi," sebutnya.
Selain 3 bidang tanah, aset lain yang juga akan dilakukan penyitaan, sambung Nanda, 1 unit sepeda motor, milik terdakwa lain dalam kasus yang sama.
Masih dilatakan Nanda penyitaan aset masing masing terpidana yang akan dilakukan pihaknya, merupakan amar putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu yang telah memiliki ketentuan hukum tetap, yang wajib dilaksanakan pihaknya.
"Kan sudah ada mar putusannya untuk mengembalikan kerugian negara Majelis Hakim meminta kami untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset terpidana," ujarnya.
Apakah nanti setelah proses eksekusi akan langsung dilakukan lelang ? Ditegaskannya, jika Pidsus Kejari Kepahiang hanya melakukan penyitaan, untuk proses selanjutnya akan diserahkan pada Kasih BB.
"Prosesnya panjang, setelah kami sita nanti diserahkan ke Kasi BB, akan ada juga penghitungan nilai masing masing aset yang disita dari KJPP, setelahnya baru akan dilakukan proses lelang," singkatnya.