Elang Jupi Ringkus Komplotan Pencuri HP

Jumat 18-02-2022,09:51 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Tim Opsnal Elang Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang, Kamis (17/2) sekira Pukul 03.00 WIB dini hari berhasil meringkus 2 terduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Keduanya adalah DO (24) warga Desa Imigrasi Permu Kecamatan Kepahiang dan CC (29) warga lingkungan Sidodadi Kelurahan Pasar Ujung Kepahiang. Keduanya merupakan terduga pencurian terhadap 2 unit HP milik korban warga Desa Imigrasi Permu yang terjadi pada Jumat (11/2) sekira Pukul 07.00 WIB.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK, MAP, melalui Kasat reskrim Iptu Doni Juniansyah, SM yang dikonfirmasi, menceritakan kronologis kejadian, berawal pada Kamis (10/2) sekira pukul 20.00 wib pelapor pulang ke rumah bersama dengan suami pelapor, kemudian pukul 23.00 WIB pelapor tidur dan untuk 1 Unit Handphone Realme C20 milik korban dan 1 Unit Handphone merek OPPO Reno 6 milik suami korban diletakan di samping kepala di atas kasur.

Kemudian pada saat pelapor dan suami pelapor bangun tidur pada pagi hari sekira jam 07.00 WIB Jumat (11/2) korban melihat handphone tersebut sudah tidak ada lagi, dan setelah korban periksa kondisi rumah ternyata bagian jendela rumah sudah dalam keadaan terbuka.

"Kita mendapatkan laporan pada Jumat (11/2) lalu ada dugaan tindak pidana 363 KHUP, sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/156/II/2022/SPKT/ Polres Kepahiang/Polda Bengkulu tanggal 11 Februari 2022," ucap Kasat.

Dasar laporan itu sambung Kasat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga Kamis (17/2) sekitar pukul 01.30 WIB Anggota Sat Reskrim Polres Kepahian dan tim opnal Elang Jupi Polres Kepahiang melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Awal yang kami amankan Tsk CC dirumahnya di Sidodadi bersama dengan Tsk kami mendapatkan BB 1 unit HP Realme C20. Dari mulut Tsk CC diketahui kalau HP itu Tsk bel dari Tsk DO. Selanjutnya tim Elang Jupi langsung melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran terhadap Tsk DO yang mana tersangka sedang berada di rumahnya di Desa Imigrasi Permu. Dari hasil interogasi tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut," jelas Kasat.

Tambah Kasat, saat ini kedua Tsk sudah diamankan dan masih dalam penyidikan dan pengembangan.

"Untuk Pasat kita terapkan Pasar 363 KUHP," singkat Kasat. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

Tags :
Kategori :

Terkait