Camat “Minta Rokok” 1 Tahun Tidak Boleh Menjabat

Sabtu 19-02-2022,09:32 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Salah seorang oknum camat nakal di Kabupaten Kepahiang telah resmi dicopot dari jabatannya sebagai camat. Ini menyusul dengan telah ditandatanganinya SK pencopotan okum camat dimaksud oleh Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU tertanggal 17 Februari lalu.

BACA BERITA TERKAIT:

Tegas !! Bupati Copot Oknum Camat “Minta Rokok”, Sekcam Diangkat Jadi Plt

Hal ini sebagai konsekuensi yang harus diterima okum camat, atas tindakannya yang mencoba untuk mencari keuntungan pribadi dengan meminta sejumlah uang sebagai imbalan daam penerbitan rekomendasi pengangkatan perangkat desa dalam wilayah kerjanya.

Terpisah Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD PSDM) Kepahiang Ardiansyah, SH, MH. menegaskan jika sanksi tersebut berdasarkan PP 94 tahun 2021, merupakan salah satu sanksi berat atas pelanggaran disiplin yang dilakukan okum camat sebagai seorang ASN.

Bahkan ditegaskan Ardiansyah, konsekuensi atas sanksi pencopotan itu pula, sang pejabat dimaksud dipastikan tidak akan pernah diberikan jabatan selama 1 tahun sejak SK pencopotan diterbitkan.

"Sanksi yang dikenahkan itu merupakan sanksi terberat berdasarkan PP 94/2021 tentang disiplin ASN," tegas Ardiansyah.

Dijelaskannya, sanksi yang diberikan pun sudah berdasarkan berbagai pertimbangan. Salah satunya hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Ipda Kepahiang terhadap yang bersangkutan.

"Ini juga sebagai efek jera dan pelajaran bagi ASN yang lain untuk tidak coba-coba melakukan pelanggaran," tegasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait