CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Guna meningkatkan dan memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepahiang mewacanakan dan menginisiasi adanya peraturan daerah (Perda) pajak retribusi kopi yang akan ditarik dari sejumlah tauke atau pengepul kopi yang ada di daerah tersebut.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan, SP, mengingat di Kabupaten Kepahiang mayoritas petani kopi, jadi retribusi pajak kopi bagi pengusaha sangat diperlukan untuk menunjang PAD. Yang mana sejauh ini hal tersebut belum pernah dilakukan didaerah tersebut.
"Hampir 80 masyarakat Kepahiang petani kopi. Artinya perputaran kopi di Kepahiang sangatlah besar. Dengan itupula untuk tauke kopi yang terbilang besar bisa menyumbangkan PAD untuk daerah," harap Windra.
Masih dikatakan Windra, retribusi yang ditarik untuk menghasilkan PAD tidaklah mungkin diambil dari petani kopi, karena dengan harga kopi yang masih murah maka retribusi bisa diambil dari penyalur atau pedagang besar (tauke besar, red). Seharusnya itu sudah dilakukan sejak dulu.
"Kita akan dorong untuk pembentukan Raperda inisiatif DPRD, sehingga nantinya restribusi kopi bisa menjadi PAD. Karena melalui PAD yang ditarik itulah nantinya, Kepahiang bisa melakukan pembangunan," ujarnya.
Ketika banyak sektor yang dimanfaatkan untuk penarikan retribusi, dan itu sudah ada payung hukumnya, maka ke depan PAD Kabupaten Kepahiang akan meningkat. Lebih lanjut disampaikan Windra, PAD Kepahiang hingga saat ini baru kisaran Rp 31 miliar setiap tahunnya.
"Apa saja yang bisa menjadi sektor PAD dan tidak merugikan masyarakat, maka akan kita dorong untuk pembentukan payung hukumnya. Salah satunya kita akan dorong untuk pembentukan Perda inisiatif DPRD Kepahiang berkaitan dengan penarikan retribusi dari toke kopi," singkatnya. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: