Kasus Meningkat, PPKM Kepahiang Naik Level 3

Rabu 02-03-2022,13:14 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 14 Tahun 202 tentang pemberlakukan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, 2 dan 1, serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, tertanggal 28 Februari 2022 yang langsung ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhmmad Tito Karnavian terjadi perubahan status pada penerapan PPKM di Kabupaten Kepahiang.

Dimana sebelumnya daerah tersebut berada di PPKM level 2, terhitung sejak kemarin Selasa 1 Maret 2022, ditingkatkan menjadi PPKM level 3. Pernyataan ini sebagaimana disampaikan langsung Kepala Dinas Kesehatan Kepahiang H. Tajri Faizan, S.Km, M.Si.

"Benar sesuai dengan Inmendagri 14/2022, terhitung hari ini (Kemarin, red) PPKM kita (Kepahiang ditingkatkan dari sebelumnya level 2 menjadi PPKM level 3," sebut Tajri.

Dijelaskannya, peningkatan ststus ini disebabkan adanya peningkatan jumlah kasus yang terjadi di Kabupaten Kepahiang dan beberapa daerah lain di Indonesia.

"Mungkin dasar peningkatan status itu karena adanya lonjakan kasus dan juga capaian vaksinasi," terangnya.

Masih dikatakan Tajri dengan peningkatan status PPKM dari level 2 menjadi level 3, ada beberapa konsekwensi yang harus kembali dijalankan Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Salah satunya dengan kembali memperketat penerapan protokol kesehatan (Prokes).

"Sudah barang tentu, akan ada pembatasan pada setiap kegiatan di masyarakat," ujarnya.

Tidak hanya pembatasan kegiatan di masyarakat kegiatan pemerintahan juga akan kembali dibatasi dengan memperhatikan kavasitas tempat kerja.

"Kami akan segera buat turunan dari Inmendagri ini dengan menerbitkan SE Bupati, kemungkian nanti WFH 50 persen kembali akan dijalankan. Ini untuk mengantisipasi adanya penularan kasus," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Tajri, Inmendagri No 4 tahun 2022 itu berlaku sejak tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan 14 Meret mendatang atau selama 14 hari kedepan. Dengan tetap akan dilakukan evaluasi selanjutnya.

Tags :
Kategori :

Terkait