CURUP EKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, terhadap perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa RN (47) warga Kelurahan tunas Harapan Kecamatan Curup Utara Rejang Lebong, hingga membuat sang korban meninggal dunia.
Rabu (9/3) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Curup. Pada persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Ari Kurniawan SH didampingi hakim anggota Annie Safrina Simanjuntak SH dan Dini Anggraini SH MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwina Sanidya Putri SH, menghadirkan sebanyak 8 orang saksi, dimana 2 diantaranta anak kandung korban yang juga anak kandung terdakwa.
Menariknya, saat memberikan kesaksian salah seorang anak korban AS (25), sempat menagis agar terdakwa diberikan keringanan hukuman.
Diceritakan AS, jika kedua orang tuanya memang acap kali terjadi keributan. Hal ini dipicu karena perselingkuhan ibunya dengan laki-laki lain.
"Berdasarkan yang diceritakan papa (terdakwa, red), papa dan mama ribut karena mama selingkuh, dan setiap ribut mama selalu mengambil benda tajam, hingga puncaknya saat tarik-tarikan pisau papa tidak sengaja menancapkan pisau ke dada mama, karena papa ingin mengambil pisau tersebut," sampai AS.
Karenanya sambung AS dirinya meminta Majelis Hamin untuk dapat memerikan keringan hukuman kepada orang tuanya. Permohonan ini disampaikan AS sembagi menagis dihadapan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
Singkat cerita, diujung penyampaiannya, sambil menangis AS memohon kepada majelis hakim agar terdakwah diberikan hukum seringan-ringannya.
"Saya mohon agar papa saya diberi hukuman yang seringan-ringannya," ucap AS sambil menangis.
Setelah anak kandung terdakwa dan korban diperiksa, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi Hal yang sama juga sempat disampaikan saksi yang lain, yang menyatakan jika permasalahan tersebut semuanya bersumber dari korban
"Setahu saya terdakwa adalah orang yang sangat sabar," ujar para saksi yang lain.