3 Perkebunan Kantongi Izin HGU

Selasa 11-10-2022,13:00 WIB
Reporter : ARI MUHAMMAD RIDWAN
Editor : RICI DWI

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Rejang Lebong menyebut, ada 3 hak guna usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten RL.

Dikatakan Kepala ATR/BPN Kabupaten RL, Jamaluddin SH melalui Kasubag Tata Usaha, Ridha Noprananda, ketika HGU tersebut antara  lain Sembada Nabrocom, Budi Putra Makmur dan Bumi Megah Sentosa.

"Kami mencatat ada 3 HGU di Kabupaten RL ini yang semuanya perkebunan," katanya.

Lanjut Ridha, masing-masing HGU mulai dari Sembada Nabrocom berlokasi di Kecamatan Bermani Ulu yang merupakan perkebunan teh.

Kemudian Budi Putra Makmur  berlokasi di Kecamatan Selupu Rejang yang merupakan perkebunan kopi.

Lalu terakhir Bumi Megah Sentosa berlokasi di Kecamatan Kota Padang, Simpang Beliti Ilir yang merupakan perkebunan kakao.

"3 HGU itu tersebar di 3 wilayah kecamatan dengan jenis perkebunan yang berbeda-beda," paparnya.

Ridha juga menjelaskan, adapun masa berlaku HGU ini paling lama 35 tahun. Namun masa berlaku itu bisa diperpanjang maksimal 25 tahun.

"Sehingga totalnya 60 tahun sudah termasuk dilakukan perpanjang masa berlaku," singkatnya.

Kategori :