Hasil Penerapan SPM PRA, Catat Berapa Nilai Rejang Lebong

Selasa 17-01-2023,00:00 WIB
Reporter : ARI MUHAMMAD RIDWAN
Editor : BELA RIZKI AGUSTIN

Terakhir Sumardi menjelaskan, SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

Penyelenggara pemerintahan daerah memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

BACA JUGA:Waspada!! Sudah 3 Warga Diserang DBD

BACA JUGA:Ternyata Ini Penyebab Harga Telur Tinggi

Adapun pelayanan dasar yang diatur dalam SPM sebutnya, antara lain urusan bidang pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, kesehatan, sosial dan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Kategori :