Terakhir Sumardi menjelaskan, SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Penyelenggara pemerintahan daerah memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
BACA JUGA:Waspada!! Sudah 3 Warga Diserang DBD
BACA JUGA:Ternyata Ini Penyebab Harga Telur Tinggi
Adapun pelayanan dasar yang diatur dalam SPM sebutnya, antara lain urusan bidang pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, kesehatan, sosial dan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.