REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Dalam menyambut kedatangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, agar dapat mempersiapkan laporan penggunaan keuangan tahun anggaran 2022.
Demikian disampaikan Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, Drs Zulkarnain Harahap SSos MSi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 19 Februari kemarin.
"Dalam waktu dekat ini BPK RI akan melakukan pemeriksaan pendahuluan audit rinci dan penyusunan laporan keuangan seluruh OPD di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Jadi kami minta dengan rekan-rekan di OPD agar dapat mempersiapkan segala bentuk laporan yang dibutuhkan," katanya.
BACA JUGA:Total 182 ASN Pensiun, Ini Rincianya...
BACA JUGA:Jumlah Desa Mandiri Belum Bertambah
Zulkarnain menjelaskan, berdasarkan laporan keuangan BPK akan melaksanakan proses pemeriksaan yang terbagi menjadi 2 tahap, yakni audit pendahuluan dan audit terinci.
"BPK akan melihat seberapa besar tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya
Oleh karenanya itu, lanjut Zulkarnain, dalam menghadapi proses pemeriksaan pendahuluan oleh BPK ini, pihaknya berharap sekaligus meminta kepada seluruh OPD untuk menyiapkan dokumen pendukung pemeriksaan.
BACA JUGA:Bujangan Didaerah Ini Simpan Belasan Paket Sabu
BACA JUGA:Cuti 23 Januari Tunggu Petunjuk Bupati
Salah satunya laporan fungsional bendahara pengeluaran dari bulan Januari hingga Desember 2020.
"Imbauan ini sebetulnya sudah kami sampaikan ke masing-masing sejak awal bulan lalu, cuma melalui media ini kami ingatkan kembali," ujarnya.
Ketika ditanya kapan waktu pasti BPK akan melakukan pemeriksaan ke Rejang Lebong, dirinya tidak bisa memastikan hal tersebut.
BACA JUGA:Mantan Kades di Rejang Lebong Divonis 3 Tahun Penjara
BACA JUGA:Jalan Rusak Didaerah Ini Tidak Masuk Prioritas 2023