BACA JUGA:Februari, Pencairan DD/ADD Tahap I Dimulai
BACA JUGA:Sstt!! Oknum Pejabat Ini Pukul Nenek-nenek Berusia 62 Tahun
"Jadi tanda batas tanahnya bisa dari beton, besi, pipa dan bisa juga dari kayu sebenarnya," beber Ridha.
Untuk di Kabupaten Rejang Lebong, Gemapatas bakal dilakukan pada 3 Februari mendatang.
Dimana ada sebanyak 400 patok yang bakal di pasang di Desa Lubuk Belimbing I Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT).
"Selain itu fokus PTSL kita tahun ini ada di Desa Derati, Lubuk Bingin Baru dan Kota Padang," ujarnya.
BACA JUGA:Ternyata 70 Persen Jalan Rusak di Lebong Milik Pemprov Bengkulu
BACA JUGA:3 Perwira Polres Lebong Dimutasi, Ini Nama-namanya
Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan PTSL dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh pihak, termasuk masyarakat sebagai pemilik tanah.
Dalam hal ini, masyarakat memiliki kewajiban dalam menjaga batas tanahnya dengan memasang tanda batas tanah atau yang lebih dikenal dengan patok.