Ini Pengakuan Pembunuh IRT

Sabtu 04-02-2023,06:00 WIB
Reporter : HABIBI IFRIANSYAH
Editor : BELA

"Sebelum kejadian ini, korban dan para tersangka ini berpapasan. Saat itu korban hendak pulang sementara pelaku menuju kebun. Karena merasa curiga gelagat kedua pelaku ini, korban akhirnya putar arah dan kembali ke kebun hingga akhirnya korban memergoki kedua tersangka sedang melakukan pencurian," ujarnya.

BACA JUGA:Ali : Revitalisasi Pasar Bang Mego Jangan Tanggung

BACA JUGA:Dewan Ikut Musrenbang

Atas perbuatannya itu, kata Kasat kedua pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider 365 ayat (3) KUHP.

"Mengacu pasal itu, pelaku terancam 15 tahun hingga 20 tahun penjara atas perbuatannya," pungkasnya.

Kategori :