"Idealnya pembuatan izin PPG mestinya sudah dilakukan sejak perencanaan pendirian gedung," singkatnya.
Dengan belum beroperasinya gedung tersebut, ia menyayangkan gedung yang sudah lama selesai dibangun tersebut belum juga mengantongi izin.
Karena jika tidak segera difungsikan akan berdampak buruk terhadap kondisi bangunan gedung, yang mana bangunan yang lama ditinggal akan mudah mengalami kerusakan lantaran tidak terawat.
"Kami tidak tahu apa kendala mereka lambat mengajukan berkas permohonan tersebut. Pada dasarnya kita selalu siap untuk memproses penerbitan izin PPG kalau syaratnya sudah lengkap," pungkasnya.