Disisi lain, Ketua Tim Penagihan Khusus, Darmadi menambahkan, bagi seluruh pelanggan Perumda yang merasa memiliki tunggakan pembayaran bulanan agar segera membayar ke Kantor Perumda.
Hal ini supaya tidak terjadi penumpukan pada tunggakan tersebut.
"Karena kalau lebih dari 3 bulan menunggak, maka akan kami tertibkan dengan memberikan surat peringatan (SP)," singkatnya.