Tempat Hiburan Malam Tetap Beroperasi Selama Ramadhan, Jam Operasional Dibatasi

Senin 13-03-2023,13:18 WIB
Reporter : ADIT
Editor : SARI APRIYANTI

Maka dari itu, pihaknya meminta kepada para penggiat usaha hiburan malam termasuk juga usaha lain dapat tetap beraktivitas dengan tetap menjaga norma-norma yang ada di tengah masyarakat, khususnya norma beragama di bulan suci Ramadhan.

BACA JUGA:Antrian Kendaraan Hingga Desa Taba Padang

BACA JUGA:Longsor Jalan Curup Lubuklinggau Lumpuh, Ini Lokasinya

“Jika nanti dinilai mengganggu tentu akan ditindak tegas apalagi ada aktivitas yang berbau minuman keras,” ucapnya.

Dengan demikian pihaknya juga memastikan dalam waktu dekat ini akan segera menerbitkan surat edaran (SE) sebagai acuan bagi penggiat usaha hiburan malam di bulan suci Ramadhan, termasuk juga edaran untuk usaha warung makan dan kuliner lainnya.

“Hasil mediasi ini akan saya sampaikan ke pimpinan untuk diterbitkan surat edaran sebagai acuan para pengelola tempat hiburan malam nanti,” tutupnya.

Kategori :